Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus dugaan suap Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi seharusnya konsisten mengusut tuntas kasus Nurhadi, kendati besar halangannya,
KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Chairman PT Paramount Enterprise Indonesia Eddy Sindoro, pada 2016.
Namun, hingga kini pemeriksaan kasus dugaan suap Nurhadi tidak terdengar kelanjutannya. Bahkan, Nurhadi tidak diketahui keberadaannya.
"Kami berharap KPK tetap objektif dan tak pandang bulu menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk jajaran pejabat di bidang penegakan hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum."
Menurutnya, kasus Nurhadi sengaja dibuat berlarut-larut. "Tidak usah kasus Nurhadi, Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa ditangkap. Kabarnya, Eddy Sindoro berada di luar negeri. Tapi, saya pastikan Eddy Sindoro tidak berada di luar negeri. Seharusnya, KPK bekerja lebih keras dan bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus ini,” kata Boyamin.
Seperti diberitakan, kasus Nurhadi bermula dari putusan MA, pada 31 Juli 2013 saat PT Across Asia Limited (AAL) dinyatakan pailit. Meski lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel