Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan Helena Lim turut dipanggil bersama Sandra Dewi.
“Benar [Sandra Dewi dipanggil], termasuk Helena Lim juga,” ujar Ketut saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Kemudian, saat ditanya apakah Helena Lim bakal dikonfrontasi dengan Sandra Dewi dalam pemeriksaan kali ini. Ketut enggan menjawabnya karena termasuk dalam strategi penyidik.
“Saya belum tahu [dikonfrontasi atau tidak], bagian dari strategi penyidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Baca Juga
Selaku manager PT QSE, Helena memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Di samping itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan sangkaan tersebut merupakan hasil penelusuran potensi TPPU pada kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
"Setiap penanganan perkara Tipikor kamu selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU," ujar Kuntadi beberapa waktu lalu.