Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan pailit PT Dunia Minerco Terpadu --sebagai pemohon pailit satu dan PT Bumi Berlindo Makmur --sebagai pemohon pailit dua-- kepada PT Comodities Energy Resources ditolak hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 November 2015.
Pihak pengadilan sudah menyampaikan salinan putusan perkara Nomor 31/Pdt.Sus-Pailit/2015 PN.Niaga Jakarta Pusat kepada kuasa khusus PT Comodities yakni Marnala Fransido Sibue SH dan Iwan Sumantri SH dari kantor Marnala Sibue SH & Partners Advocates/Legal Consultan. Surat putusan itu ditandatangani langsung oleh Panitera /Sekretaris a.n. Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution tertanggal 26 Novemver 2015.
Dalam pertimbangannya, sesuai isi surat putusan itu, menurut majelis, dengan adanya bantahan termohon pailit , pembuktian mengenai utang termohon pailit terhadap pemohon pailit I dan pailit II diperlukan pembuktian lebih lanjut.
Juga, menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat pembuktian mengenai utang yang didalilkan para pemohon dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan karenanya pula terhadap bukti-bukti selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Maka, karena (itu) permohonan pemohon dinyatakan ditolak, membebankan perkara ini kepada para pemohon. Keputusan itu ditetapkan 24 November 2015. Hakim yang mengadili Titik Tejaningsih sebagai ketua majelis, Tito Suhud, dan Eko Sugianto sebagai hakim anggota.
Keputusan ini sekaligus menjawab pemberitaan pada 27 Oktober 2015, di Bisnis.com:
PT Comodities & Energy Resource (CER) sedang menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh dua perusahaan, yakni PT Dunia Minerco Terpadu dan PT Bumi Berlindo Makmur.
Berdasarkan ringkasan perkara di situs resmi pengadilan yang dikutip pada Selasa (27/10/2015), permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 Oktober 2015. Dalam petitumnya para pemohon meminta majelis hakim menyatakan Comodities & Energy Resources pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2015), para pihak enggan memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Para pemohon yang diwakili kuasa hukum Andi Saputro dari Elza Syarif Law Office pun menolak berkomentar.
Tidak hanya itu, pemohon juga meminta majelis mengangkat Jurvin S. Siagian dan Egga Indragunawan sebagai kurator yang mengurusi proses kepailitan.
Dalam beberapa tahun terakhir, CER memfokuskan bisnisnya pada ekspor batubara. Akan tetapi, pihaknya juga menjalankan bisnis ekspor komoditas lainnya, seperti kapas dan semen. Secara operasional, CER berlokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. CER juga memiliki satu lokasi tambang besar di Berau (Kalimantan Timur) seluas 15.000 Ha.