Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan peraturan presiden atau perpres jika pemerintah ingin kembali mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan masalah terorisme.
Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menilai regulasi itu penting dikeluarkan presiden sebagai payung hukum karena pasukan elite TNI itu akan bekerja sementara dan sifatnya membantu kinerja kepolisian.
“Kalau nggak ada [Perpres] komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” katanya dalam diskusi bertema ‘Koopssusgab, RUU Anti Terorisme, Deradikalisasi’, Sabtu (19/5/2018).
Perpres, lanjut dia, dapat mengatur mengenai waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut. Sebagai gambaran, pada saat posisi Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Moeldoko pada 2015, pasukan gabungan itu pernah dibentuk sebagai antiteror.
Pasukan antiteror tersebut diisi prajurit-prajurit pilihan dari satuan-satuan khusus di tubuh TNI yaitu Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.
Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, gabungan pasukan khusus itu saat ini dibekukan. Namun, pasca kejadian serangan teroris baru-baru ini, Moeldoko sempat mengangkat wacana pembentukan kembali pasukan khusus itu.
Baca Juga
Bahkan, sebelumnya, Moeldoko sempat mengatakan presiden sudah tertarik dengan rencana tersebut.