Bisnis.com, WINA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, menyampaikan tiga hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan internet oleh teroris.
Pernyataan itu disampaikan Suhardi saat menghadiri pertemuan ke-27 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria, Senin (14/5/2018).
Tiga hal tersebut, yaitu:
Pertama, melindungi kelompok masyarakat rentan, khususnya perempuan dan pemuda, dari ideologi radikal yang disebarkan melalui internet. Dalam kaitan ini, negara-negara perlu memberdayakan perempuan dan pemuda dalam rangka memerangi terorisme.
Kedua, negara-negara harus mempromosikan nilai-nilai toleransi, moderasi, dan budaya damai sebagai narasi tandingan atas ideologi radikal yang menyuburkan ekstremisme kekerasan.
Ketiga, negara-negara harus terus berkolaborasi dan menguatkan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan penyedia internet. Hal ini penting untuk menanamkan rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang siber dari bahaya penyalahgunaan internet oleh teroris.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut, Suhardi juga mengajak negara-negara memperkuat kerja sama internasional dalam mencegah dan memerangi terorisme, serta mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan internet oleh teroris.
“Salah satu manifestasi dari kejahatan siber adalah penyalahgunaan internet, termasuk media sosial, oleh teroris. Mereka memanfaatkan internet untuk melakukan propaganda, rekrutmen, perencanaan, pendanaaan, dan pelaksanaan aksi-aksi terorisme,” ujar Suhardi di hadapan seluruh delegasi dari negara-negara anggota PBB, di Wina, Senin (14/5/2018).
Pertemuan CCPCJ ke-27 dilangsungkan tanggal 14-18 Mei 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius dan terdiri dari perwakilan BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI/PTRI Wina.
CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun.