Bisnis.com, WINA - Delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, menghadiri pertemuan ke-27 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria.
Dalam pernyataannya, Kepala Badan BNPT, mengajak negara-negara memperkuat kerja sama internasional untuk mencegah dan memerangi terorisme dan mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan internet oleh teroris.
“Salah satu manifestasi dari kejahatan siber adalah penyalahgunaan internet, termasuk media sosial, oleh teroris. Mereka memanfaatkan internet untuk melakukan propaganda, rekrutmen, perencanaan, pendanaaan, dan pelaksanaan aksi-aksi terorisme,” kata Suhardi di hadapan seluruh delegasi dari negara-negara anggota PBB, Senin (14/5/2018).
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/ Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menyampaikan masyarakat Indonesia saat ini sangat melek teknologi.
“Sekarang ini lebih dari 120 juta penduduk Indonesia menggunakan internet. Lebih dari 200 juta memiliki telepon seluler. Ini menggambarkan betapa masyarakat Indonesia sudah sangat melek teknologi dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk kepentingan ekonomi atau sosial,” ujarnya.
Djumala menambahkan, di sisi lain, teknologi juga menjadi platform baru bagi kejahatan. Kejahatan siber menjadi ancaman bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga internasional karena sifatnya yang lintas-negara.
Baca Juga
“Untuk mengatasinya perlu upaya yang komprehensif dan holistik melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri dan kerja sama internasional,” tegasnya.
Pertemuan CCPCJ ke-27 dilangsungkan 14-18 Mei 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius dan terdiri dari perwakilan BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI/PTRI Wina.
CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun.