Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enthus Susmono Meninggal Dunia, Parpol Bisa Usung Calon Pengganti?

Bupati Tegal periode 20142019 Enthus Susmono meninggal dunia pada Senin (14/5/2018) malam. Status Enthus juga tengah mencalonkan diri lagi sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Juni 2018.
Kertas suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Enthus Susmono-Umi Azizah
Kertas suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Enthus Susmono-Umi Azizah

Kabar24.com, JAKARTA — Bupati Tegal periode 2014—2019 Enthus Susmono meninggal dunia pada Senin (14/5/2018) malam. Status Enthus juga tengah mencalonkan diri lagi sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Juni 2018.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tegal rencananya segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai status Calon Bupati Enthus. Rapat itu untuk memutuskan apakah partai politik yang mengusung almarhum Enthus Susmono bisa melakukan pergantian dengan calon lain.

Kertas suara untuk Pilkada Kabupaten Tegal sudah tercetak dan telah dikirim ke Kabupaten Tegal.

Aturan mengenai pergantian calon kepala daerah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Pada Bab VII tentang Penggantian Calon PKPU No. 3/2017 Pasal 78 disebutkan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, lalu berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Berhalangan tetap mencakup meninggal dunia dan tidak bisa menjalankan tugas ecara permanen.

Pada Pasal 79 Ayat 2 butir c disebutkan bahwa penggantain bakal calaon dan calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara.

Jika melihat aturan itu, besar kemungkinan almarhum Enthus Susmono akan digantikan oleh calon lain yang disepakati oleh partai politik pengusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan dukungan Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper