Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui hasil temuannya mengatakan masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
"Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangan resminya di gedung Komnas HAM, Rabu (9/5/2018).
Ujaran kebencian, tambahnya, apabila tidak diantisipasi akan berujung pada tindakan diskriminatif serta munculnya dominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih.
Dalam keterangan resminya, Komnas HAM memaparkan hasil pantauannya di beberapa wilayah di Indonesia terkait dengan ujaran kebencian yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018.
Adapun, beberapa wilayah tersebut di antaranya adalah Kabupaten Garut di Jawa Barat, Kabupaten Bengkayang dan Singkawang di Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara.
"Di Kabupaten Garut, ditemukan fakta adanya ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon dengan ucapan halal masuk neraka. Saat ini, proses pemeriksaan perkara sudah berada di kepolisian," ujar Hairansyah.
Selain itu, Tim Pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM mengatakan Polda Jawa Barat juga menerima 23 laporan mengenai hoax menjelang Pilkada 2018 yang dikaitkan dengan kriminalisasi terhadap ulama.
Di Kalimantan Barat, terutama di Kabupaten Bengkayang dan Singkawang, Komnas HAM menemukan indikasi kampanye berdimensi SARA.
"Penyebarannya belum faktual dalam tindakan nyata, akan tetapi melalui media sosial," jelasnya mengenai hal tersebut.
Selain daerah-daerah tersebut di atas, Komnas HAM juga menemukan fakta serupa di wilayah Sumatra Utara.
"Demikian halnya di Sumatra Utara, Polda menerima 32 laporan pengaduan terkait dengan ujaran kebencian," lanjutnya.
Hampir seluruh sebaran kebencian tersebut, berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, disebarkan melalui media sosial.
Hairansyah mengemukakan pihak Kepolisian Sumatra Utara belum dapat memberikan konfirmasi mengenai substansi aduan tersebut karena masih dalam proses verifikasi.