Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR RI menilai kebijakan bebas visa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2016 tidak meningkatkan sektor pariwisata. Sebaliknya, pemerintah kecolongan dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA), yang banyak diantaranya ilegal.
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI mengatakan Perpres tersebut harus dievaluasi lagi karena jauh menyimpang dari tujuan asalnya.
"Tujuan asalnya yaitu biar wisatawan mancanegara datang, sehingga bisa mendapatkan devisa. Tetapi kalau sekarang ini sudah menyalahi marwah," paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (09/05/2018).
Arteria menyarankan agar Kemenkumham melakukan sosialisasi agar tugas dan fungsi antara Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal TKA menjadi jelas.
"Bagaimana memilah-milah wisatawan mancanegara atau TKA? Tugas imigrasi itu kan membolehkan masuk dan tidaknya orang asing. Urusan TKA itu kewajibannya Kemenaker," jelas Arteria.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Didik Mukrianto, juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan kebijakan bebas visa dapat disalahgunakan oleh TKA.
"Banyak di kota-kota besar muncul masalah-masalah terkait TKA yang melakukan kejahatan-kejahatan penipuan,” tambahnya.
Didik pun menyarankan agar dilakukan monitoring dan investigasi untuk mencegah hal tersebut. "Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri," tambahnya.