Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinasi dan sinergi antarkementerian lembaga menjadi tulang punggung pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.38/2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional.
Noviana Dwi Harsiwi, Staf Paten Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyampaikan untuk mengimplementasikan regulasi tersebut, pihaknya perlu bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perindustrian.
“Tanpa koordinasi, implementasinya tidak akan maksimal. Kami harapkan aturan ini bisa meningkatkan iklim penelitian,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Peran Investasi Sektor Teknologi Informasi serta Paten Terhadap Pertumbuhan Indonesia, Selasa (8/5/2018).
Terkait hak paten, menurutnya, selama ini para akademisi belum mendapatkan sosialisasi yang terperinci sehingga banyak manfaat paten yang belum diketahui. Hal tersebut juga menimbulkan persepsi terhadap pendaftaran paten yang rumit dan pendaftaran paten granted yang mangkrak.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Yulia Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian mengakui pentingnya kontribusi paten terhadap pertumbuhan perekonomian, dan koordinasi antar lembaga serta insentif fiskal untuk meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan.
“Saat ini kami sudah mengusulkan skema insentif untuk riset namun hingga kini masih didiskusikan dengan pihak-pihak terkait sebab riset memiliki risiko yang cukup tinggi,” katanya.
Terkait dengan sektor teknologi dan informasi, ia juga mengakui akan potensi yang besar sehingga Pemerintah pun menjadikan sektor tersebut sebagai salah satu fokus Making Indonesia 4.0.
Adapun cara yang sedang dikembangkan pemerintah salah satunya adalah melalui insentif pajak, produksi elektronik dengan nilai tambah, kerja sama transfer pengetahuan dari luar ke dalam negeri dan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.