Bisnis.com, JAKARTA--Information and Communications Technology Institute bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia menggugat Facebook Indonesia, Facebook Amerika Serikat dan Cambridge Analytica, Ketiganya digugat karena dinilai telah bekerja sama untuk membocorkan data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Kuasa Hukum Penggugat, Jemy Tommy mengemukakan para tergugat dinilai telah melanggar hukum karena menyalahgunakan dan membocorkan data pengguna Facebook Indonesia. Menurutnya, penggugat sudah siap mendaftarkan gugatannya siang ini dengan tergugat Facebook Indonesia, Facebook US dan Cambridge Analytica agar bertanggung jawab atas perbuatan pencurian data tersebut.
"Kami akan menuntut agar para tergugat secara tanggung renteng mengganti rugi material sebesar Rp20 miliar untuk total semua pengguna Facebook yang datanya disalahgunakan atau dibocorkan mereka," tuturnya, Senin (7/5/2018).
Baca Juga
Selain itu, para tergugat dituntut membayar kerugian immaterial Rp10 juta untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook yang data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan sebesar Rp10 triliun.
Jemmy menyebutkan, pihaknya juga akan mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera memblokir atau melarang akses layanan OTT asing tersebut di Indonesia hingga amar putusan perkara a quo dilaksanakan para tergugat.
"Kami akan desak pemerintah untuk segera menutup akses layanan Facebook di Indonesia," katanya.