Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memastikan akan memanggil Zbos Facebook global terkait kasus kebocoran data 1 juta pengguna layanan over the top (OTT) asing tersebut di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengaku tidak puas hanya memanggil Facebook Indonesia, karena Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang beberapa waktu lalu diperiksa Dit Tipidsiber, tidak memberikan jawaban apa pun selama diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, Polri berencana melakukan koordinasi dengan Kominfo dalam waktu dekat ini untuk memanggil Facebook global agar pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar.
"Kemarin kami memang sudah melakukan pemeriksaan. Tapi mereka tidak bisa jawab apa-apa. Mereka banyak yang tidak tahu dan hanya bertugas sebagai advertising saja di Indonesia, karena itu kami akan laporkan ini ke Menteri Kominfo," tuturnya, Jumat (4/5/2018).
Dia mengancam pihaknya tidak akan segan-segan untuk mempidanakan pihak Facebook jika tidak kooperatif selama penyidikan. Dia juga mengatakan, jika pada pemanggilan yang kedua Facebook global tidak hadir, maka Dit Tipidsiber akan berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk menutup akses Facebook di Indonesia.
"Makanya harus kooperatif jika mau tetap eksis di sini (Indonesia)," katanya.