Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab

kasus yang melibatkan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan alat bukti yang kuat dan tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidana terhadap kasus tersebut.
Panitia Penjemputan Imam Besar (PPIB) Habib Rizieq Shihab tengah melakukan konsolidasi persiapan akhir untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi
Panitia Penjemputan Imam Besar (PPIB) Habib Rizieq Shihab tengah melakukan konsolidasi persiapan akhir untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Barat mengakui telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pidana penghinaan Pancasila yang melibatkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Umar Surya Fana menilai kasus yang melibatkan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan alat bukti yang kuat dan tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidana terhadap kasus tersebut. Dia mengatakan Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut sudah lama yaitu sekitar bulan Februari 2018.

"Iya betul sudah dihentikan (SP3) kasusnya. Saya lupa mungkin kalau tidak salah sekitar bulan Februari 2018 karena menurut tim penyidik ada beberapa alasan, akhirnya kasus itu dihentikan," tuturnya, Jumat (4/5/2018).

Seperti diketahui, Pendiri FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. Rizieq resmi dipolisikan dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Sukmawati mempolisikan Rizieq atas perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang negara dan dijerat dengan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper