Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan bekerja sama dengan Kepolisian China untuk mempidanakan 103 orang Warga Negara China yang ditangkap Polda Bali karena perkara dugaan tindak pidana kejahatan siber.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengaku Polri tidak bisa langsung mempidanakan seluruh WNA asal China yang telah diringkus Polda Bali, karena kejahatan yang dilakukan WNA itu korbannya didominasi dari luar wilayah Indonesia.
Namun, Setyo memastikan Polri dapat mempidanakan para WNA tersebut dari sisi izin Imigrasi, karena ada beberapa WNA yang masa izinnya telah habis di Indonesia.
"Kasus mereka ini kan bukan kasus kejahatan siber biasa, tetapi kasus kejahatan siber dunia jadi kami harus bekerja sama dengan Polisi di China. Para korban dari pelaku ini juga lebih banyak berasal dari luar Indonesia. Tapi kami bisa memproses kasus lainnya seperti kasus Imigrasi mereka," tuturnya, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, Polisi hanya dapat memproses secara hukum terhadap para pelaku yang korbannya berasal dari Indonesia. Namun Setyo menjelaskan Kepolisian sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan terus mendeteksi siapa saja korban dari seluruh pelaku.
Baca Juga
"Polda Bali sampai saat ini masih menelusuri unsur pidananya, tunggu saja ya. Semuanya masih diproses," ujar Setyo.
Sebelumnya, Polda Bali berhasil meringkus 114 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 orang WNI dan 103 Warga Negara China.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengemukakan modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu mengaku-ngaku sebagai aparat penegak hukum seperti dari Kepolisian, Kehakiman dan Pengadilan Negara China.
Menurut Iqbal, setelah pelaku mengklaim sebagai aparat penegak hukum, kemudian korban ada yang dibujuk hingga diintimidasi agar mengirimkan sejumlah barang.
"Jadi total tersangka ada 114 orang. 11 orang WNI di antaranya 5 perempuan dan 6 orang laki-laki dan 103 pelaku dari WNA China yang di antaranya 11 orang perempuan dan 92 lagi laki-laki," ujar Iqbal.