Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aspirasi Hari Buruh: Dari Nasib Karyawan Kontrak, Kebutuhan Hidup Layak, Hingga Marsinah

Dari banyaknya serikat buruh yang menyuarakan aspirasi mereka, rata-rata mereka fokus mengungkapkan tentang kesejahteraan perekonomian buruh dan pendidikan mahasiswa.
Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Dari banyaknya serikat buruh yang menyuarakan aspirasi mereka, rata-rata mereka fokus mengungkapkan tentang kesejahteraan perekonomian buruh dan pendidikan mahasiswa.

Contohnya, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), Irayadi dalam orasinya menutut agar nasib karyawan kontrak dapat diangkat menjadi karyawan tetap.

Kedua mereka meminta agar outsourcing dihentikan, lalu sistem pekerja magang diberikan kejelasan status profesional pekerjaan sekaligus pembayaran gaji yang sesuai untuk mereka ke depannya.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menyuarakan tiga hal. Pertama, terkait Peraturan Presiden 78 Tahun 2015 terkait dengan upah murah. GMNI memfokuskan terhadap 60 komponen kebutuhan hidup layak yang dirasa masih jauh dari kualitas standar hidup manusia.

Kedua, tentang Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) yang dikatakan pemerintah untuk lebih banyak menarik investasi asing, sedangkan GMNI menilai dengan peraturan itu, pekerja lokal Indonesia nasibnya terbengkalai.

Terakhir, mereka juga mengangkat isu tentang komersialisasi pendidikan yang dirasa saat ini pendidikan semakin komersial sehingga membuat banyak pemuda Indonesia tidak dapat mengenyam pendidikan ke tingkat universitas secara gratis.

Lalu, bagaimana dengan nasib hukum Marsinah? Aktivis dan buruh pabrik Zaman Pemerintahan Orde Baru, yang berkerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dimana dia ditemukan meninggal setelah menghilang selama tiga hari. Dikatakan mayat Marsinah ditemukan di hutan dusun Jegong, Desa Wilatan pada 8 Mei 1993. Saat ditemukan, tubuh perempuan yang meninggal pada usia 24 tahun itu terlihat adanya tanda-tanda bekas disiksa secara tidak manusiawi.

Jika berkaca pada tanggal ditemukannya mayat Marsinah, maka tepat pada 8 Mei 2018, sudah 25 tahun kasus hukum Marsinah terombang-ambing dan belum diketahui sampai saat ini siapa dalang sebenarnya dibalik 'kepergian tragis' perempuan pemberani ini.

Lalu bagaimana status hukum Marsinah selanjutnya? Sampai saat ini pemerintah kita belum berusaha secara maksimal untuk mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran HAM kepada buruh yang hanya ingin memperjuangkan kesejahteraan dirinya dan kawan-kawannya.

Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) sekaligus Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, mengatakan bahwa tidak terselesaikannya kasus Marsinah sampai saat ini adalah bentuk bahwa pemerintah tidak hadir melakukan hal konkret untuk melindungi hak buruh dan keluarganya.

"Saya kira ketidaksanggupan pemerintah menjawab atau menyelesaikan persoalan-persoalan buruh termasuk [kini] mengenai buruh migran, karena dia [pemerintah] bekerja tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi buruh migran membuat undang-undang tidak melibatkan buruh," ungkap Rudi, begitu dia dipanggil pada acara Demo Buruh, di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Apakah sebelum tepat 25 tahun setelah mayat Marsinah ditemukan, pemerintah akan terbuka dan mengungkap dalang dibalik kematiannya? Atau pemerintah akan tetap bungkam dan membiarkan kasus Marsinah? Kita lihat saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper