Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 10 Kontrak Politik Prabowo dan KSPI

Partai Gerindra dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan penandatanganan kontrak politik yang berisi sekitar 10 poin untuk direalisasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto jika lolos sebagai pemenang pada kontestasi Pilpres 2019 nanti.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) berorasi saat aksi Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) berorasi saat aksi Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Partai Gerindra dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan penandatanganan kontrak politik yang berisi sekitar 10 poin untuk direalisasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto jika lolos sebagai pemenang pada kontestasi Pilpres 2019 nanti.

Menurut Prabowo, kontrak politik itu dinilai dapat mendorong kesejahteraan rakyat kecil sekaligus menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pihak pertama (Prabowo) sepakat apabila terpilih menjadi Presiden RI periode 2019-2024 siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi para pekerja buruh," tuturnya saat membacakan kontrak politik di Jakarta, Selasa (1/5).

Berikut adalah 10 kontrak politik Prabowo Subianto dan KSPI:

1. Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat dengan cara mencabut PP Nomer 78 Tahun 2018 dan menambah jumlah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar pertambahan upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

2. Revisi jaminan pensiun Nomer 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60% dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Setop perbudakan modern berkedok outsourching honorer dan pemagangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang menyerbu Indonesia.

6. Mengantar buruh Honorer dan tenaga honorer K2 menjadi aparatur sipil negara serta memberlakukan upah minumum bagi honorer non kategori dan buruh swasta PAUD, Madrasah, dan Yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN bagi anak pekerja buruh hingga Perguruan Tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka 0%.

10. Meningkatkan Pendapatan pajak dan tax rasio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu serta menjadikan koperasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber penguatan ekonomi nasional. Serta memastikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper