Bisnis.com, JAKARTA - Operasi Gempur yang dilancarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berhasil menemukan 45.020 batang rokok ilegal.
"Hasil operasi gempur yang dilaksanakan di tiga daerah itu mendapatkan merek rokok yang dinyatakan ilegal, dimana pita cukai tidak sesuai jenis/golongan dan pemakaian pita cukai bekas," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual, Muhammad Anshar kepada wartawan di Tual, Jumat.
Ia mengungkapkan, selama Operasi Gempur berlangsung dikeluarkan sebanyak empat Surat Bukti Penindakan (SBP) menyangkut peredaran produk rokok merek Rolling dan Barand Djati sebanyak 45.020 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp22.510.000 dan potensi kerugian Negara sekitar Rp23.860.600.
Operasi tersebut digelar untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.
Tujuannya meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dan menekan peredaran produk yang ilegal, sehingga memberi situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang memenuhi ketentuan cukai.
Sebelum pelaksanaan Operasi Gempur, KPPBC tipe madya pabean C Tual telah melaksanakan dua kali operasi pasar dengan melakukan penindakan BKC legal sebanyak 3.980 batang rokok dengan nilai bcarang Rp1.990.000 dan potensi kerugian Negara Rp2.109.000.
"Kami juga memberikan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat dan sosialisasi kampanye stop rokok ilegal ke berbagai toko/tempat penjualan eceran (TPE)," katanya.
Ia lebih jauh mengimbau agar masyarakat tidak membeli rokok murah yang ternyata ilegal atau tidak memenuhi ketentuan cukai yang merugikan Negara.
"Bila masyarakat mendapati adanya rokok ilegal, silakan menghubungi KPPBC tipe madya pabean C Tual," katanya.