Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kampus IPDN Sumbar, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait alokasi anggaran dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait alokasi anggaran dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (17/4/2018) memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Proyek pembangunan IPDN di beberapa daerah kan dari anggaran Kemendagri. Tentu kami mendalami sejauh mana Sekjen mengetahui alokasi anggaran tersebut sampai kemudian proyek-proyek di daerah yang diduga terjadi korupsi di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Diah Anggraeni sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya, yakni korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Selain memeriksa Diah, KPK juga pada Selasa memeriksa Dony Ambadi yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi juga untuk tersangka Dudy Jocom.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," ungkap Febri.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy Jocom saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatra Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatra Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper