Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku sudah siap menghadapi laporan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Ansori Saleh di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hasyim memastikan dirinya akan bertanggung jawab terhadap semua ucapan dan tindakan yang telah disampaikan di media elektronik beberapa waktu lalu.
"Saya akan hadapi. Ini adalah risiko jabatan. Saya akan bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," tuturnya kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Ansori Saleh resmi mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari dengan nomor laporan LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 April 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 13 April 2018 di Kantor KPU Pusat.
Kuasa hukum Imam, Reinhard Halomoan mengatakan alasan pihaknya mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari yaitu karena membuat pernyataan bohong di media massa yang dinilai meresahkan seluruh kader serta stakeholder PKPI. Menurutnya, Hasyim Asyari membuat pernyataan bahwa pihak KPU akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang bahwa jika PK itu dikabulkan MA maka PKPI akan gugur pada Pemilu 2019. Ini tentunya sangat meresahkan kader PKPI. Kan sudah jelas UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dibanding, kasasi, apalagi di PK," katanya.