Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasyim Asyari Siap Hadapi Laporan Sekjen PKPI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku sudah siap menghadapi laporan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Ansori Saleh di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri), Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Wahyu Setiawan berpose bersama seusai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri), Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Wahyu Setiawan berpose bersama seusai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku sudah siap menghadapi laporan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Ansori Saleh di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hasyim memastikan dirinya akan bertanggung jawab terhadap semua ucapan dan tindakan yang telah disampaikan di media elektronik beberapa waktu lalu.

"Saya akan hadapi. Ini adalah risiko jabatan. Saya akan bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," tuturnya kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).

Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Ansori Saleh resmi mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari dengan nomor laporan LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 April 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 13 April 2018 di Kantor KPU Pusat.

Kuasa hukum Imam, Reinhard Halomoan mengatakan alasan pihaknya mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari yaitu karena membuat pernyataan bohong di media massa yang dinilai meresahkan seluruh kader serta stakeholder PKPI. Menurutnya, Hasyim Asyari membuat pernyataan bahwa pihak KPU akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang bahwa jika PK itu dikabulkan MA maka PKPI akan gugur pada Pemilu 2019. Ini tentunya sangat meresahkan kader PKPI. Kan sudah jelas UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dibanding, kasasi, apalagi di PK," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper