Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam perkara suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam perkara suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa masa penahanan Rudi diperpanjang selama 30 hari mulai 13 April hingga 12 Mei 2018 karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperdalam penyidikan.

Penyidik KPK mengantongi berbagai bukti bahwa Rudy Erawan yang merupakan bupati dua periode sejak 2010, beberapa kali pernah menerima uang dari tersangka Abdul Khoir Dirut PT WTU dengan total Rp6,3 miliar. Sebagian uang tersebut diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary yang turut diseret menjadi tersangka.

Febri mengatakan Rudy Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Adapun para tersangka itu di antaranya Dirut PT WTU Abdul Khoir, Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Julia prasetyarini dari pihak swasta, anggota DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, dan Musa Zainudin dari Fraksi PKB.

Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Darmayanti beserta tiga orang lainnya yakni Julia Prasetyarini, Dessy Edwin serta Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

Saat itu penyidik mengamankan uang sebesar SGD33.000 dari tangan Julia dan Dessy. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper