Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hari Ini, Hakim Putuskan Gugatan Partai Idaman

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan sidang gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (10/4/2018).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 10 April 2018  |  10:19 WIB
Hari Ini, Hakim Putuskan Gugatan Partai Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan sidang gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (10/4/2018).

"PTUN DKI Jakarta hari ini akan membuat putusan terhadap gugatan Partai Idaman. Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Jakarta.

Menurut Ramdansyah, ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.

"Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.

Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.

"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia.

Ramdansyah mengatakan Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan.

"Ketua Umum siap menghadapi apa pun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pada masa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menkopolhukam telah memanggil Kepala Kamar TUN, Mahkamah Agung.

Dia berharap hal ini bukan merupakan bentuk intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rhoma irama PTUN Pilpres 2019

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top