Kabar24.com, SEMARANG - Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin melaporkan pelaku penyebar isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.
Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). Salah satu pengacara Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo, melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Yang pertama, dia melaporkan tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus.
Heri menjelaskan pelapor (Ketua Umum FUIB) menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Dia berujar puisi itu adalah karya cipta dari Kyai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.
Baca Juga
Fakta Hukum
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana” adalah karya dari Kyai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohomg serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," ucapnya.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, jakarta," ujarnya.