Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menang melawan perusahaan asing asal Luksemburg Molucca S.a.r.l dalam sengketa utang piutang.
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bernomor 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
Produsen kertas yang berdiri sejak 1974 ini menggaet pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea untuk mewakilinya selama persidangan.
PT Pelita Cengkareng dimohonkan PKPU atas utang Rp423,4 miliar oleh Molucca S.a.r.l (pemohon PKPU).
Adapun, Molucca menunjuk pengacara Muhamad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten.
Hotman menuturkan bahwa tidak pernah ada satu perusahaan asing yang menang melawan dirinya.
"Selama 20 hari saya melawan Molucca dalam persidangan dan saya memenangkannya dengan bantuan tim Hotman," katanya usai sidang putusan, Senin (9/4/2018).
Hotman mengaku permohonan PKPU yang diajukan oleh Molucca terhadap PT Pelita Cengkareng Paper sudah amburadul dari awal.
Dia menolak tegas kliennya memiliki utang sebesar Rp423,3 miliar kepada Molucca.
Menurut dia, Molucca tidak dapat membuktikan secara sederhana adanya piutang tersebut.