Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper akhirnya dapat bernapas lega setelah lolos dari jerat restrukturisasi utang yang diajukan oleh perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Molucca (pemohon) terhadap PT Pelita Cengkareng Paper (termohon).
Dalam permohonannya, Molucca mengklaim memiliki tagihan Rp423,4 miliar kepada termohon. Perkara ini terdaftar dengan No.30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga mengatakan bahwa Molucca gagal memenuhi syarat permohonan PKPU.
Adapun, syarat PKPU yakni adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, utang dapat dibuktikan secara sederhana dan adanya dua kreditur atau lebih.
Selama persidangan, lanjut Desebeneri, pemohon PKPU tidak menunjukkan adanya kreditur lain. Kreditur hanya terdiri dari Molucca tanpa hadirnya kreditur kedua dan seterusnya.
Menimbang hal tersebut, majelis tidak mengetahui pasti apakah utang PT Pelita Cengkareng ke kreditur lain telah dibayar lunas atau belum. Pasalnya, tidak ada konfirmasi dari kreditur lain.
"Mengadili, menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan, Senin (9/4/2018).
Putusan ini dianggap telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selain eksistensi kreditur lain, majelis mempertanyakan legalitas surat kuasa yang diberikan Molucca kepada kuasa hukumnya. Majelis juga menilai akta pendirian perusahaan yang dikumpulkan ke majelis hakim kurang lengkap karena ada beberapa halaman yang tidak diterjemahkan.