Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Juknis Pemberkasan CPNS Tenaga Honorer, Begini Tanggapan BKN

Tenaga honorer di sejumlah wilayah, resah dengan beredarnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer se-Kabupaten di Indonesia tahun 2018-2019 atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sampul Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer yang mengatasnamakan BKN/ist
Sampul Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer yang mengatasnamakan BKN/ist

Kabar24.com, JAKARTA - Tenaga honorer di sejumlah wilayah di Indonesia, resah dengan beredarnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer se-Kabupaten di Indonesia tahun 2018-2019 atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Juknis tersebut berisikan antara lain format dan pengisian formulir berkaitan dengan usulan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Sejumlah tenaga honorer pun mengonfirmasi ke BKN untuk menanyakan kebenaran dari Juknis yang beredar melalui WhatsApp Group (WAG) Tenaga Honorer di daerah.

" Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak," demikian pengaduan Najat, t enaga honorer di Kabupaten Wonosobo kepada BKN.

Merespons Juknis tersebut, pihak BKN menegaskan sampai saat ini pihak BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” ujarnya, Senin (9/4/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper