Kabar24.com,SEMARANG –Pihak Univeristas Diponegoro Semarang membenarkan bahwa salah satu mahasiswanya ditangkap BNNP Jawa Tengah terkait kasus narkoba.
Undip menyatakan tidak akan ikut campur atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Candrika Pratama alias CPI.
Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno menuturkan perbuatan Candrika telah mencoreng nama baik institusi pendidikan. Pasalnya kasus yang menimpa mahasiswa FPIK tersebut sepenuhnya tanggung jawab pribadi serta tidak ada campur tangan institusi pendidikan.
“Kami sudah meminta konfirmasi dari BNN [Badan Narkotika Nasional] dan benar jika CPI merupakan mahasiswa kami. Ia merupakan mahasiswa FPIK semester delapan. Namun, apa yang dilakukannya tidak ada sangkut paut dengan Undip,” ujar Nuswantoro saat menggelar jumpa pers di Gedung Widya Puraya, kampus Undip Tembalang, Semarang, Kamis (5/4/2018).
Nuswantoro menegaskan Undip tidak akan melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum selama melakukan proses hukum terhadap CPI. Undip juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada CPI.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Apa yang menimpa CPI tidak bisa dikatakan sebagai gambaran mahasiswa Undip secara keseluruhan. Ini sangat kontradiktif dengan langkah Undip yang mendukung pemberantasan narkoba. Saat masuk Undip, mahasiswa sudah kami tes bebas narkoba. Makanya, saat mereka terlibat, sepenuhnya tanggung jawab masing-masing,” tambahnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang yang dibeli melalui transaksi bitcoin.
Seorang mahasiswa ditangkap karena terbukti menjadi pengguna barang haram jenis ekstasi itu.
CPI, mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan, ditangkap pada Senin (23/3/2018) malam lalu. Remaja 22 tahun itu diamankan saat hendak meninggalkan warung angkringan tempat ia makan, di Jalan Tirto Usodo Timur, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memperoleh sembilan butir pil ekstasi setelah memesannya melalui dark web atau situs gelap. Kesembilan butir ekstasi tadi dibelinya seharga Rp800.000 dengan metode pembayaran transaksi bit coin atau uang virtual.
Pembelian narkoba dengan metode transaksi bitcoin ini sendiri, tergolong dalam modus baru peredaran barang haram tersebut.