Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Penodaan Agama Dipakai Sebagai Alat Politik Pembelahan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan sebanyak 106 orang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan sebanyak 106 orang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.

"Antara tahun 2005 hingga 2014, kami mencatat terdapat 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan menggunakan pasal penodaan agama," kata Usman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Sementara sejak UU Penodaan Agama diundangkan pada tahun 1965, tercatat hanya ada 10 orang yang dituntut oleh ketentuan ini, dalam rentang tahun 1965 hingga 1998.

"Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) adalah pejabat publik dengan pangkat tertinggi pertama yang dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Usman.

Lebih lanjut Usman berpendapat bahwa ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.

"Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.

Dia menjelaskan kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya.

"Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan tapi juga pada minoritas seksual," tambah Usman.

Usman menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya.

"Oleh sebab itu kami mengimbau pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan atau melakukan moratorium pemidanaan menggunakan ketentuan ini terhadap pihak yang hanya mengutarakan pendapatnya," pungkas Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper