Bisnis.com, JAKARTA – Politisi Partai Hanura dan pengurus Pemuda Ansor Jawa Timur melaporkan putri Sukmawati Soekarnoputri, putri Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia, Soekarno ke polisi menyusul isi puisi ‘Ibu Indonesia’ dianggap sebagai penghinaan.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya terkait isi puisi yang dibacakan pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya. "Ini penghinaam terhadap kami sebagai ummat Islam," kata Amron di Jakarta Selasa (3/4/2018).
Amron melaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Amron mengadukan Sukmawati tuduhan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama.
Amron menekankan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama itu. Dia berjanji tidak akan mencabut laporan polisi meski Sukmawati menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain Amron, pengacara Denny Adrian Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang sama.
Denny melaporkan Sukmawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina ummat Islam pada kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde.
Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Selasa (3/4) juga melaporkan Sukmawati Soekarno Putri. Namun, mereka ke Polda Jawa Timur terkait video pembacaan puisi berjudul "Ibu Indonesia".
“Saya mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menindaklanjuti pernyataan tentang penyampaian puisi dari Sukmawati," kata Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid didampingi Banser dan lima perwakilan Ansor di Mapolda Jatim di Surabaya.
Rudi mengatakan laporan ini dibuat dan berharap pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses guna mengantisipasi keributan dan mengakhiri kegaduhan yang sedang terjadi di masyarakat.
"Bentuknya laporan atau pengaduan. Kita lebih mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat, perkara kemudian dikategorikan apa itu perkara polisi," ujar Rudi.
Dia menjelaskan, PWNU tidak menginginkan adanya kegaduhan dan keresahan terjadi di Jawa Timur. Sebab, perkara tersebut sudah diketahui banyak orang karena video tersebut telah tersebar luas di jejaring sosial.
"Penyebab kejadian kan ada, nah itu kita serahkan ke polisi," ujarnya.
Dalam laporan itu juga pihak Ansor juga membawa bukti-bukti seperti pernyataan dari yang bersangkutan, link video, juga link berita terkait. Nantinya setelah melaporkan hal ini, Ansor juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Rudi juga menyerahkan semuanya kepada pihak polisi, dia berharap agar permasalahan ini segera bisa dituntaskan dan tidak menambah kegaduhan dan keresahan di Jatim. Dia berharap polisi sebagai penegak hukum bisa menyelesaikan ini dengan baik.
"Jika dinyatakan bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman sesuai pasalnya. Negara ini negara hukum, biar tidak ada kegaduhan ya kita proses secara hukum," ucapnya.