Kabar24.com, JAKARTA – Semasa hidup, almarhum Probosutedjo pernah berkecimpung dalam berbagai bidang usaha termasuk bisnis kehutanan.
Pada 1994, Probosutedjo mulai masuk menggarap bisnis hutan tanaman industri (HTI) setelah terbitnya PP No. 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dia lantas mendirikan PT Menara Hutan Buana (MHB), perusahaan patungan PT Wonogung Jinawi miliknya dengan perusahaan pelat merah PT Inhutani II.
MHB mendapatkan konsesi HTI seluas 268.585 hektare (ha) di Kalimantan selatan lewat SK Menteri Kehutanan No. 196/1998. Perusahaan ini direncanakan menggarap kayu akasia sebagai bahan baku industri bubur kertas atau pulp.
Dalam PP 7/1990, pemerintah memberikan bantuan pendanaan kepada perusahaan HTI berupa penyertaan modal pemerintah (PMP) dan bentuk lainnya.
MHB pun berhasil mendapatkan kucuran kredit berupa dana reboisasi (DR) tanpa bunga. Total modal yang pernah didapat MHB sebesar Rp209,40 miliar dengan rincian Rp100,90 miliar dari pinjaman DR, Rp65 miliar dari Wonogung Jinawi, dan Rp43,50 miliar dari PMP.
Namun, politik di Indonesia berubah drastis setelah jatuhnya Presiden Soeharto yang juga kakak kandung Probosutedjo beda ibu. Pada 1999, Departemen Kehutanan menghentikan kelanjutan pemberian kredit DR dan PMP kepada semua perusahaan HTI, termasuk MHB. Padahal, menurut proyeksi MHB, perusahaan membutuhkan investasi sekitar Rp551,96 miliar untuk menggarap 67,5% luas konsesi atau sekitar 181.000 ha.
Baca Juga
Kredit disetop, MHB pun menghentikan pembangunan HTI yang sudah berjalan seluas 70.000 ha. Restrukturisasi perusahaan pun dilakukan agar roda bisnis tetap berjalan. Probosutedjo lantas mengambil alih 40% saham Inhutani II sehingga menguasai 100% saham MHB.
Seluruh saham itu akhirnya dijual kepada Anroft Singapore Ltd yang bersedia melunasi seluruh utang perusahaan.
Cabut Izin
Celakanya, Departemen Kehutanan mencabut izin HTI MHB pada 2002 karena dianggap tidak dapat memenuhi rencana kerja penanaman. Probosutedjo tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memenangkan Probosutedjo dan membatalkan keputusan Departemen Kehutanan.
Kisah pasang-surut Probosutedjo di bisnis kehutanan dituangkan dalam buku HTI Membangun Masa Depan: Mengangkat Martabat Bangsa terbitan Universitas Mercu Buana Press pada 2004. Semula, dia percaya bisnis HTI dapat mendorong investasi dan membuka lapangan kerja, tetapi justru mendapat ganjalan.
“Hingga sekarang, masih banyak pejabat pemerintah yang terkait dengan pembangunan HTI menganggap remeh dan kurang memahami manfaat HTI dalam pembangunan ekonomi,” ujar Probosutedjo dalam bukunya.
Direktori Perusahaan Kehutanan 2016 terbitan Badan Pusat Statistik mencatat bahwa MHB kini bermetamorfosis menjadi PT Hutan Rindang Banua.
Berdasarkan SK Menhut 1998, perusahaan ini memperoleh izin HTI selama 43 tahun. Namun, sejak terbitnya buku itu sampai sekarang bisnis HTI dirasakan pelaku usaha masih belum seperti yang diimpikan oleh Probosutedjo.
Ketika hari ini dia berpulang, bisnis kehutanan baik HTI maupun hak pengusahaan hutan (HPH) dianggap masih membutuhkan waktu untuk kembali jaya.