Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian Agama, Sulawesi Selatan menegaskan akan mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi.
"Yang jelas kita sudah laporkan semua perkembangan mengenai Abu Tour ini ke pusat dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di Makassar, Jumat (23/3/2018).
Ia mengtakan, pencabutan izin operasional secara pasti baru akan dilakukan pekan depan karena pemberitahuan dari Kemenag pusat sudah turun untul segera ditindaklanjutinya.
Kaswad mengaku, hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelengaraan ibadah haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang.
Menurutnya, pencabutan izin operasional dari Abu Tour ini juga berdasarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah hak-hak dari para jamaah tidak mampu dipenuhi oleh biro travel.
"Ada tahapan-tahapan sebelum pencabutan izin operasional dilakukan dan kami di Kemenag ini hanya membina travel-travel atau biro umrah ini. Antara regulasi haji dan umrah itu sangat jauh berbeda karena regulasi umrah belum sesempurna dari regulasi haji," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour HM (35) sebagai tersangka setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kita tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Dengan didampingi Direktur Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, ia mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tersebut dilaksanakan.
Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jamaah ini menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.