Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iklan Kampanye: Bawaslu Gagal Jatuhkan Sanksi ke Perindo

Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Badan Pengawas Pemilihan Umum./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.

Ketua Badan Pengawasl Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa temuan iklan kampanye Perindo di RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi.

Dia melanjutkan. kendala belum terpenuhinya Pasal 486 UU No.7/2017 tersebut yakni adanya perbedaan yang signifikan antara pola penanganan tindak pidana antara UU No.10/2016 tentang Perubahan Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, UU No.7 /2017 mensyaratkan pola penanganan tindak pidana diatur dalam Peraturan Bawaslu yang sebelumnya dalam bentuk Peraturan Bersama.

“Amanat pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut mempunyai kendala karena harus mengatur juga mengenai fungsi penyidikan dan penuntutan yang terdapat di institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Dengan demikian, Bawaslu menyatakan bahwa materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan di luar jadwal kampanye, namun belum dapat ditindaklanjuti karena ada kendala syarat formal di Gakkumdu.

“Bawaslu akan memprioritaskan koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu dalam waktu dekat sehingga terhadap materi dugaan pelanggaran yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Partai Perindo dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu setelah Gakkumdu terbentuk,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu menemukan bahwa penayangan iklan Perindo di MNC Group diduga melanggar peraturan kampanye di media elektronik. Penayangan iklan itu terjadi setelah pengundian nomor urut parpol pada 18 Februari 2018 hingga sebelum 5 Maret 2018.

Berdasarkan kesepakatan empat lembaga seperti KPI, penayangan iklan di empat televisi jaringan MNC Group memenuhi unsur citra diri sehingga termasuk ke dalam bentuk kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 23 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper