Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetorkan daftar tagih kepada tim pengurus restrukturisasi utang PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memiliki hak tagih sebesar Rp2,4 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pihaknya akan memonitor dan mengikuti jalannya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Menurut Nufransa, piutang Kemenkeu bersifat separatis atau dijaminkan dengan kebendaan. Atas dasar itu, Kemenkeu memegang jaminan aset berupa maskapai pesawat.
"Pemerintah telah melakukan perikatan fidusia berupa aset MA60 atas piutang kami," katanya kepada Bisnis, Kamis (22/3/2018).
Nufransa menyatakan hak kreditur separatis berada di tengah-tengah. Artinya, tagihan separatis akan dibayarkan setelah kreditur preferen atau prioritas. Namun hak separatis akan didahulukan di atas kreditur konkuren atau tanpa jaminan.