Bisnis.com, JAKARTA – PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) memiliki kewajiban tertunggak kepada seluruh krediturnya senilai Rp10 triliun.
Jumlah utang ini harus direstrukturisasi di Pengadilan Niaga Surabaya di bawah pantauan hakim pengawas dan tim pengurus.
Perusahaan aviasi milik negara ini resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 6 Februari lalu. Perkara niaga tersebut terdaftar dengan register No.4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby.
Sebulan pasca putusan, tim pengurus menerima bukti tagihan dari para kreditur yang mendaftar. Alhasil, pengurus mendapatkan nilai tagihan tetap sebesar Rp10,03 triliun.
"Tagihan tetap PT Merpati Nusantara Airlines telah dicocokkan dengan catatan debitur sehingga diperoleh Rp10,03 trliiun, ujar salah satu pengurus Beverly Charles Panjaitan kepada Bisnis, Kamis (22/2/2018).
Charles menyebutkan bahwa utang fantastis PT Merpati Nusantara Airlines (debitur) tersebar pada kreditur separatis, konkuren, dan preferen.
Kreditur separatis atau dengan jaminan kebendaan mengantongi piutang Rp3,33 triliun. Pemegang tagihan terbesar yang tergabung dalam separatis adalah Kementerian Keuangan dengan nilai Rp2,1 trilun.
Sementara itu, pengurus menerima tagihan dari kreditur konkuren (tanpa jaminan sebesar Rp5,62 triliun. Adapun tagihan dari kreditur konkuren mayoritas dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp2,6 triliun.
Terakhir, tagihan dari kreditur preferen atau prioritas tercatat Rp1,08 trliun. Kategori inj menampung tagihan eks karyawan dan kantor pajak.
PT Merpati Nusantara Airlines berhasil masuk PKPU atas permohonan salah satu vendornya PT Parewa Aero Katering.