Bisnis.com, JAKARTA – Lama tidak terdengar kabarnya, Badan Usaha Milik Negara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah menjalani proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Surabaya.
Kali ini, pemilik maskapai bermerek Merpati Airlines ini sudah tidak dapat lagi mangkir dari kewajibannya.
Pasalnya, perseroan sudah dua kali lolos dalam permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2016.
Kedua permohonan yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak oleh majelis hakim.
Berdasarkan penelusuran Bisnis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, PT Parewa Aero Katering yang memohonkan PKPU Merpati (debitur).
PT Parewa Aero Katering merupakan perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai Merpati Airlines.
PT Parewa berkantor pusat di Komplek Pergudangan Bandara, Tangerang, Banten.
Pemohon PKPU mengaku memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp60 miliar. Pemohon mengaku "pede" permohonannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Bak gayung bersambut, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU. PT Merpati Nusantara Airlines pun dinyatakan dalam masa PKPU sementara selama 45 hari.
Majelis hakim menunjuk Sarwedi selaku hakim pengawas, dan dua tim pengurus yang terdiri dari Alfin Sulaiman dan Beverly Charles Panjaitan.
/Bukan 100% BUMN/
Alasan majelis mengabulkan permohonan PKPU lantaran PT Merpati Airlines bukan 100% Badan Usaha Milik Negara. Adapun, 10% saham dari perusahaan dirgantara ini turut dimiliki oleh publik, termasuk di dalamnya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero).
Dengan demikian, permohonan PKPU PT Merpati Airlines tidak perlu diajukan oleh Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, permohonan dari PT Parewa Katering tidak memiliki alasan untuk ditolak berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal itu berbunyi dalam hak debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering Berlian Simbolon mengaku lega PT Merpati Airlines mulai merestrukturisasi utang di pengadilan. Pihaknya telah mempelajari bahwa Merpati Airlines bukan murni perusahaan BUMN sehingga permohonan PKPU dapat diajukan oleh kreditur yang memiliki tagihan.
Dalam permohonanya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Menelisik ke belakang, PT Pratitha Titian Nusantara merupakan perusahaan yang pernah mengajukan PKPU terhadap Merpati Airlines di PN Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar di Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst. Permohonan ini ditolak oleh majelis hakim.
Tak berhenti di situ, PT Prathita mengajukan permohonan serupa dengan No.162/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Namun pemohon mencabut permohonannya pada sidang pertama.
Para mantan karyawan Merpati Airlines juga pernah mengajukan pailit terhadap perusahaannya. Perkara dengan No.4/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ini ditolak majelis dengan dalil pemohon bukan pihak yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan BUMN.