Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Jokowi Ditolak, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab

Seorang tenaga kerja Indonesia dihukum pancung di Arab Saudi kemarin waktu setempat, Minggu (18/3/2018) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Ilustrasi hukum pancung/Istimewa
Ilustrasi hukum pancung/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia dihukum pancung di Arab Saudi kemarin waktu setempat, Minggu (18/3/2018) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Kabar mengenai eksekusi terhadap buruh migran asal Madura bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care sebagimana dikutip BBC.com, Senin (19/3/2018), setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Lembaga Migrant Care menyebut Zaini dieksekusi di Arab Saudi kemarin pukul 11.30 waktu setempat.

"Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia," menurut Migrant Care dalam keterangan pers.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengamini keterangan itu.
Bahkan, menurutnya, Kemlu RI "tahu dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup".

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Tetapi, pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," papar Migrant Care.

"Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," sambung lembaga itu.

Sebelum eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini. Kemenlu RI pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018.

Kini, setelah Zaini dieksekusi, ada dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI telah beberapa kali terjadi di Saudi.Pada 2015, Siti Zainab, WNI as al Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999.

Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper