Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Donald Trump akan mengumumkan rencana untuk memerangi krisis kecanduan opioid pada Senin (19/3/2018).
Rencana ini mencakup hukuman mati bagi pengedar narkoba dan mendesak Kongres untuk menguatkan hukuman bagi pengedar obat bius, ungkap pejabat Gedung Putih pada hari Minggu.
Gedung Putih juga akan memangkas kadar opioid dalam resep sampai sepertiga selama tiga tahun ke depan dengan mempromosikan praktik yang mengurangi penggunaan opioid berlebih dalam program perawatan kesehatan federal, kata pejabat Gedung Putih dalam sebuah briefing berita.
Trump akan menguraikan proposalnya dalam sebuah acara di New Hampshire.
Pengungkapan rencana tersebut akan menjadi tindakan Gedung Putih terbaru yang ditujukan untuk mengatasi krisis penyalahgunaan obat AS yang menyebabkan ribuan kematian setiap tahunnya akibat overdosis. Trump mengatakan Amerika Serikat akan membutuhkan "ketangguhan" untuk membalikkan tren ini.
"Departemen Kehakiman akan menjatuhi hukuman mati terhadap pengedar obat bius ketika sesuai dengan undang-undang saat ini," kata Andrew Bremberg, direktur Dewan Kebijakan Domestik Trump, seperti dikutip Reuters.
Gedung Putih tidak memberikan rincian kapan waktu yang tepat untuk menjatuhi hukuman mati bagi pengedar narkoba dan mengajukan pertanyaan lebih lanjut ke Departemen Kehakiman.
Undang-undang federal saat ini mengizinkan hukuman mati dalam kasus-kasus narkoba tertentu termasuk pembunuhan terkait dengan pelanggaran peredaran narkoba dan pembunuhan yang dilakukan dengan penembakan yang berkaitan dengan narkoba, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.
Namun, bagaimana rencana baru ini akan mempengaruhi tuntutan federal masih belum jelas.
Trump mengangkat isu hukuman mati bagi pengedar narkoba di Pennsylvania awal bulan ini. Dia berulang kali mengatakan bahwa pengedar narkoba individu bertanggung jawab atas ribuan kematian.
Gedung Putih juga meminta anggota parlemen untuk menurunkan jumlah kepemilikan obat-obatan yang memicu hukuman minimum wajib untuk opioid jenis tertentu "agar sesuai dengan kenyataan obat baru seperti fentanil, yang mematikan dalam dosis yang jauh lebih kecil," kata Bremberg.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention, 42.000 orang meninggal akibat overdosis opioid pada tahun 2016, tahun terakhir dengan data yang tersedia untuk umum.
Selain mengejar pengedar kecil, rencana tersebut mengarahkan Departemen Kehakiman untuk secara agresif menargetkan dokter dan apotek serta melakukan tindakan hokum dan perdata terhadap produsen opioid yang melanggar hukum.
Usulan tersebut juga akan membantu orang-orang yang kecanduan opioid dengan memperluas akses terhadap fasilitas pengobatan.