Kabar24.com, DEPOK - Kabar ini bisa jadi tidak mengenakkan, tapi begitulah yang muncul di persidangan kasus biro umrah First Travel.
Mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel mengakui biaya umrah untuk artis Syahrini dibayarkan oleh perusahannya.
Hal tersebut diungkapkan mantan pegawai First Travel Atika Adinda Putri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Iya saya bayarin untuk Syahrini umrah, termasuk jamaah lainnya yang sudah mendaftar," ungkap Atikah ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.
Majelis hakim Sobandi menanyakan berapa jumlah untuk membayarkan Syahrini umrah, namun Atikah tak mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan khusus untuk Syahrini.
"Pembayaran sekaligus dengan jamaah lain, jadi saya tak tahu secara pasti jumlah pembayaran untuk Syahrini," ucapnya.
Baca Juga
Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.
Atikah juga menjelaskan selama 2017-2018 mencatat 75.700 jamaah umrah, baik yang telah membayar uang muka maupun yang lunas.
Sementara saksi lainnya Dennys Julien sebagai staf manifest First Travel mengatakan berdasarkan data November 2016 hingga Juni 2017 sebanyak 28 ribu jamaah untuk diberangkatkan promo umrah.
Pada sidang kali ini JPU menghadirkan 12 orang mantan pegawai First Travel dari berbagai bidang juga dari berbagai daerah seperti dari Sidoarjo, Bandung dan Bali.
Keduabelas orang tersebut adalah Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini. Selanjutnya Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.