Kabar24.com, JAKARTA - Seluruh parlemen telah memilih kembali Presiden Xi Jinping dengan menggunakan cap karet China pada hari Sabtu (17/3/2018).
Berdasarkan berita yang dikutip dari Reuters, pemungutan suara tersebut disaksikan oleh banyak wartawan di dalam Balai Besar Rakyat Beijing. Legislatif dipenuhi oleh delegasi yang setia pada Partai Komunis yang berkuasa, dan mengartikan bahwa pemilihan kembali Xi tidak pernah diragukan.
Pada hari Minggu (18/3/2018) parlemen telah memilih untuk mengubah konstitusi untuk menghapus batas waktu presiden, yang artinya Xi dapat bertahan tanpa batas waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya, China menghapuskan batas-batas masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping dua periode. Hal itu memastikan Xi Jinping pemimpin China paling berpengaruh setelah Mao Zedong wafat lebih dari 40 tahun lalu.
Partai Komunis China yang berkuasa mengumumkan amandemen itu bulan lalu dan disetujui parlemen yang berisikan anggota yang loyal kepada partai tersebut. Amendemen itu juga berisi teori yang disampaikan Xi untuk perubahan konstitusi itu.
Teori tersebut juga telah dipresentasikan saat kongres partai terakhir sebagaimana dikutip Reuters, Minggu (11/3/2018). Sejumlah klausul juga ditambahkan utuk memperkuat departemen antikorupsi yang baru.
Hanya ada dua anggota yang menyatakan abstain dan tiga tidak hadir dari hampir 3.000 delegasi yang hadir di kongres partai dan menyetujui usulan tersebut.
Masa jabatan Presiden Xi yang baru terpilih kembali pada 2018 ini sebelumnya akan berakhir pada 2023. Dengan adanya perubahan aturan ini, China kembali menjadi negara otoriter dengan kekuasaan terpusat di tangan Xi dan Partai Komunis.
Baca Juga