Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan pengembangan penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Latif, KPK mendapatkan bukti bahwa dalam setiap proyek di kabupaten itu, tersangka menerima fee sebesar 7,5% hingga 10%.
“Selama menjabat sebagai bupati, tersangka diduga telah membelanjakan uang gratifikasi tersebut berupa membeli mobil, sepeda motor dan aset lainnya. Diduga dia telah menerima gratifikasi hingga Rp23 miliar,” ujarnya, Jumat (16/3/2018).
Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara terkait penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Adapun 23 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi tersebtu meliputi BMW 640i coupe warna putih metalik, Toyota Velfire, Lexus 570 4x4, Jeep Hummer, Jeep Rubicon model COD 4DOOR, Jeepo Rubicon Brute, Toyota Hiace sebanyak tiga unit, Toyota Fortunier, Daihatsu Grand Max sebanyak delapan unit, dan Toyota Calya sebanyka dua unit.
Sementara itu, ada delapan unit sepeda motor lainnya yang diduga pula dibeli dari uang hasil gratifikasi tersebut. Perinciannya, BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.
“Barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Banjarmasin dan sebagian akan dikapalkan ke Jakarta untuk disimpan di Rupbasan Jakarta Barat,” tuturnya.
Sebelumnya KPK membekuk Abdul Latif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Bupati yang baru dilantik setahun silam pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor. Saat itu dalam perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 jutadan divonis 1,5 tahun.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, Abdul Latif kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Kalimantan Selatan dan baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.
Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.
Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5% dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit. KPK menduga ada sejumlah proyek lain di kabupaten tersebut yang menggunakna modus serupa untuk mengeruk keuntungan pribadi.