Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pindahkan Aset Bupati Hulu Sungai Tengah Ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan sebagian kendaraan sitaan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ke Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberi keterangan pers mengenai sejumlah barang pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberi keterangan pers mengenai sejumlah barang pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan sebagian kendaraan sitaan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ke Jakarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemindahan berbagai kendaraan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penurunan nilai barang karena tidak mendapatkan perawatan secara maksimal.

“Karena itu sebagian besar kendaraannya dipindahkan ke Jakarta dan minggu depan akan tiba menggunakan kapal. Nantinya akan dititpkan ke Rupbasan Jakarta Barat,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Dia mengatakan, secara keselurhan ada delapan unit mobil yang dipindahkan ke Jakarta seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Calya dan sebagainya. Sisanya, sebanyak tujuh unit mobil dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin.

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah yang baru dilantik setahun silam pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor. Saat itu dia terjerat perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 jutadan divonis 1,5 tahun.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, Abdul Latif kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Kalimantan Selatan dan baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.

Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.

Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5% dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit. KPK menduga ada sejumlah proyek lain di kabupaten tersebut yang menggunakna modus serupa untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper