Kabar24.com, BEIJING - Sebuah pengadilan di wilayah timur China menjatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun bagi mantan kepala Partai Komunis di kota Nanjing terkait perkara korupsi.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/12/2016), pejabat tingkat atas di Nanjing yang bernama Yang Weize tersebut menjalani investigasi tahun lalu oleh pengawas antikorupsi internal partai.
Pengadilan di Ningbo menyatakan Yang menerima suap senilai 16,4 juta yuan atau setara US$2,38 juta, baik secara langsung maupun melalui istrinya, antara 2005 dan 2014.
Yang mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta bersikap kooperatif mengembalikan uang haram tersebut. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari yang seharusnya.
Presiden China Xi Jinping saat ini memimpin kampanye antikorupsi agresif hingga ke lapisan pejabat partai, militer dan pemimpin bisnis yang sebelumnya tidak tersentuh hukum.
Nanjing pernah menjadi ibu kota China sebelum terjadinya revolusi komunis pada 1949 dan merupakan lokasi terjadinya pembantaian oleh pasukan Jepang pada 1937, sebuah kejadian yang masih membayangi hubungan antara China dan Jepang hingga saat ini.
Yang menjadi kepala partai di Nanjing pada 2011 dan juga merupakan anggota komite tetap provinsi Jiangsu. Nanjing merupakan ibu kota provinsi Jiangsu.