Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Akhirnya Bicara, Remisi Hukuman Koruptor Batal?

Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam wacana merevisi aturan remisi bagi koruptor.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Seskab Andi Widjajanto (kanan) dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (tengah) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Seskab Andi Widjajanto (kanan) dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (tengah) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam wacana merevisi aturan remisi bagi koruptor.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sejauh ini Menkumham sudah laporan kepada Presiden tetapi belum ada rencana membahasnya dalam rapat terbatas. Artinya Istana belum siap untuk membahas revisi tentang remisi koruptor.

"Arahan presiden meminta Kemenkumham agar rasa keadilan juga. Yang diminta rasa keadilan masyarakat diperhatikan. Kalau ini memang sudah siap, dikaji rapat kabinet, akan disidangkan," kata Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/3/2015). 

Sebelumnya Menkumham Yasonna berniat merevisi syarat pemberian remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99/2012 karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.

Hingga sekarang kajian itu belum jelas ujungnya karena istana belum memberi kepastian dilanjutkan atau tidak. Sejumlah pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi menentang revisi aturan pemberian remisi bagi koruptor. Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi menyebut wacana Yasonna sebagai langkah mundur upaya pemberantasan korupsi.

Dalam beberapa kali kesempatan Yasonna menjelaskan bahwa maksud revisi aturan remisi koruptor bertujuan untuk mengubah  prosedur pemberian remisi.

Adanya kekecewaan KPK atas kajian itu, ia menilai lembaga antirasuah tidak punya kewenangan menyetujui atau tidak remisi terhadap narapidana korupsi. KPK dan Kejaksaan Agung hanya berwenang pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Menkumham juga mengundang KPK maupun organisasi penggiat anti korupsi seperti ICW tapi yang bersangkutan mengaku belum dapat undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper