Kabar24.com, PARIS - Perusahaan-perusahaan Prancis diberi waktu tiga tahun untuk menghapus kesenjangan gaji berdasarkan gender dan, jika tidak, kemungkinan akan didenda.
Peringatan itu dikeluarkan di bawah rencana yang disampaikan Perdana Menteri Edouard Philippe pada Jumat (9/3/2018) kepada para serikat buruh dan perusahaan.
Di Prancis, karyawan pria rata-rata dibayar sembilan persen lebih banyak dibandingkan karyawan perempuan kendati undang-undang selama 45 tahun terakhir ini mewajibkan semua karyawan dibayar dengan jumlah sama untuk pekerjaan yang sama, kata pemerintah.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan akan diwajibkan memasang perangkat lunak, yang langsung tersambung dengan sistem gaji mereka, untuk memantau kesenjangan gaji yang tidak dapat dibenarkan menurut rencana tersebut.
Ketentuan untuk memasang perangkat lunak itu diharapkan dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki lebih dari 250 karyawan tahun depan dan pada 2020 untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan antara 50 dan 249 orang.
Jika perusahaan tidak menghapuskan kesenjangan selama tiga tahun, seperti yang terlacak oleh perangkat lunak tersebut, para petugas pemeriksa ketenagakerjaan bisa menjatuhkan denda hingga satu persen dari rekening gaji perusahaan.
Baca Juga
Pemerintah berupaya merapikan rincian ketentuan itu bulan depan bersama para pemilik perusahaan, serikat pekerja dan para pakar. Pemerintah juga akan menyusun rencana membuat paket reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas untuk disampaikan kepada parlemen bulan depan.