Bisnis.com, Jakarta – Gagasan khilafah dari eks Hizbut Tahrir Indonesia merupakan ancaman laten terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan saksi ahli yang dihadirkan pihak Menteri Hukum dan HAM, dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Yudian Wahyudi.
“Saya katakan usulan perbaikan itu melalui parlemen kalau berani ajukan misalnya republik diganti menjadi khilafah kalau berani, berhasil ya sudah. Tapi itu tidak mungkin, kalau itu masih dipertahankan ya itu ancaman laten,” tutur dia ditemui di sela persidangan, Kamis (8/3/2018).
Berdakwah tidak akan menjadi soal, kata Yudian, tetapi akhir dari dakwah eks HTI untuk mendirikan daulah Islamiyah atau khilafah yang merupakan ancaman terhadap NKRI.
Dia menegaskan khilafah HTI bertentangan dengan Pancasila, sangat berbeda dengan organisasi masyarakat Islam lainnya seperti NU atau Muhammadiyah yang mengusung RI harga mati.
Khilafah merupakan konsep universal yang akan melakukan dehumanisasi sehingga masyarakat dihapuskan dari lokalitasnya, padahal Islam tidak begitu.
Baca Juga
“Islam prinsip ada suatu tempat dapat dijadikan sumber hukum bagi umat Islam di tempat itu,” kata Yudian.
Menurut dia, argumen dari eks HTI sangat awam karena hanya berkutat di pendapat ulama sehingga tidak mengikat dan gampang diruntuhkan.
Umat Islam Indonesia, ucap Yudian, adalah umat Islam yang paling beruntung karena hidup di negara yang nasional.
Sidang lanjutan gugatan HTI dimulai sejak sekitar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung baik dari massa pro eks HTI maupun massa yang pro terhadap Menkumham, seluruhnya mengikuti persidangan dengan tertib.
Dari sisi pengamanan tampak sejumlah personel kepolisian berjaga di luar gedung PTUN dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.