Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan antara PT Matahari Departement Store Tbk. (LPPF) dengan PT Pasaraya Tosersajaya telah berakhir dengan pembacaan putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan putusan untuk dua sidang dengan nomor perkara sidang No.654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL di mana penggugat adalah LPPF dan tergugat Pasaraya, serta gugatan No.878/Pdt.G.2017/PN JKT.SEL sebagai penggugat Pasaraya dan tergugat Matahari dilakukan hari ini, Rabu (7/3/2018).
Kuasa Hukum Pasaraya Mulyadi mengatakan kedua korporasi tersebut memilih berakhir dengan proses perdamaian yang disepakati pada Kamis (15/2), setelah adanya solusi bagi bisnis keduanya.
"Ini kan B to B [bussiness to bussiness], permasalahan sewa menyewa bisa diakhiri dengan hubungan baik dalam bentuk perjanjian perdamaian," terangnya kepada Bisnis usai sidang.
Menurut Mulyadi, dengan adanya perjanjian perdamaian, maka kedua perusahaan bersepakat tidak akan melanjutkan persoalan lagi dalam perjanjian sewa menyewa tersebut pada kemudian hari.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, masing-masing oleh Theo L. Sambuaga dari LPPF dan Medina Latief dari Pasaraya Toserjaya. Theo juga menjabat sebagai President Lippo Group.
Seperti diketahui, perselisihan di antara kedua perusahaan ritel ini terjadi setelah LPPF menutup gerainya di Pasaraya Blok M Jakarta pada Oktober 2017. Pihak Pasaraya menilai LPPF melakukan wanprestasi atas kontak kerja yang telah diteken, termasuk terkait pembayaran uang sewa dan penutupan gerai yang tak sesuai jangka waktu kontrak.