Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidang gugatan perceraian terhadap isterinya Veronica Tan yang ke-7 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan seorang pendeta serta menyampaikan surat bukti perselingkuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan pihaknya membawa pendeta berinisial Y dari gereja tempat ibadah Ahok-Veronica di Jakarta Utara atas permintaan dari majelis hakim. Menurutnya, pendeta berinisial Y itu mengenal baik Ahok dan Veronica karena sering beribadah di gereja yang berlokasi di Jakarta Utara.
"Jadi kami menghadirkan pendeta ini atas permintaan dari majelis hakim. Pendeta ini kenal baik sekali Pak Ahok dan Bu Vero," tuturnya, Rabu (7/3/2018).
Adik kandung Ahok tersebut juga telah membawa barang bukti tambahan untuk memperkuat gugatan cerainya, berupa surat berbalas dari Veronica ke Ahok maupun sebaliknya.
Sidang gugatan perceraian ke-7 kali ini, akan dipimpin langsung oleh Sutaji sebagai Ketua Majelis Hakim dan Taufan Mandala serta Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota.
"Kami juga sudah membawa tambahan bukti berupa surat Pak Ahok ke Bu Vero dan surat dari Bu Vero ke Pak Ahok. Nanti surat ini akan kami berikan dan sampaikan ke Majelis Hakim," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melayangkan gugatan cerai kepada Veronica karena hadirnya orang ketiga bernama Julianto Tio.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama.