Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.
"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan dikirim ke MA.
"Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.
Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak.
Baca Juga
Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.
Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.
Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK atau yang disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa dikirim ke MA.