Bisnis.com, JAKARTA – Nasib buruk kembali menimpa perusahaan pengadaan bus Transjakarta PT Saptaguna Dayaprima lantaran diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan pailit ini merupakan buntut dari kasus korupsi Pengadaan Bus Transjakarta yang dilakukan oleh Direktur PT Saptaguna Dayaprima Gunawan, bersama dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan PT Saptaguna Dayaprima (termohon pailit) terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua pemohon pailit.
Rinciannya, utang kepada CV IKS Bukit Niaga Mas Rp3,75 miliar dan CV Ramzy Putra Pratama Rp3,73 miliar.
"Mengabulkan permohonan pailit para pemohon pailit terhadap PT Saptaguna Dayaprima," ujar ketua majelis hakim Wiwik Sugatono membacakan amar putusan.
Wiwik menimbang utang termohon kepada pemohon I dan pemohon II telah jatuh waktu, masing-masing pada 2 Oktober 2017 dan 6 Oktober 2017.
Oleh karena itu, permohonan pailit telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.37/2004 tentag Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Majelis juga menimbang utang para pemohon dapat dibuktikan secara sederhana. Hal ini juga telah memenuhi syarat pailit Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.
Dalam pembuktianya, para pemohon mencantumkan adanya kreditur lain dengan piutang Rp875 juta. Dengan demikian, syarat adanya kreditur lain juga terpenuhi sesuai Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004.
Wiwik menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan pailit. Perkara ini terdaftar dengan No.71/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst.
Seiring dengan putusan pailit, majelis hakim mengangkat dua kurator yang terdiri dari Berlian Dumaris Simbolon dan Aisyah Aiko Pulukadang.