Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengadaan Barang dan Jasa: e-Procurement Rentan Korupsi, KPK Dorong Penggunaan e-Katalog

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pengadaan barang dan jasa menggunakan e-procurement rentan terhadap korupsi sehingga harus diganti.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 05 Maret 2018  |  19:43 WIB
Pengadaan Barang dan Jasa: e-Procurement Rentan Korupsi, KPK Dorong Penggunaan e-Katalog
Gedung KPK. - JIBI/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pengadaan barang dan jasa menggunakan e-procurement rentan terhadap korupsi sehingga harus diganti.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa untuk mengganti mekanisme tersebut harus didahului perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman KPK, meski telah menggunakan sistem e-procurement, pengadaan barang dan jasa tetap rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong sistem pengadaan menggunakan e-katalog.

“Dengan e-katalog, proses pengadaan menjadi lebih cepat, lebih efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan atau lebih terjamin akuntabilitasnya,” ujarnya, Senin (5/3/2018).

Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo membenarkan bahwa pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog lebih mudah, transparan serta lebih variatif.

“Kami mendorong pemerintah daerah menyusun e-katalog lokal karena secara nasional hal itu sudah diterapkan juga,” ungkapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa komisi tersebut memfasilitasi pertemuan LKPP dengan 10 pemerintah daerah guna membahas soal pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, selain membicarakan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa, para pemangku kepentingan juga membahas tentang konsolidasi pengadaan yang bertujuan agar tidak dilakukan pemecahan pemaketan. Hal ini diharapkan dapat membuat proses pengadaan lebih efisien dan kualitas barang dan jasa lebih terjaga.

Pada pertemuan itu juga terungkap fakta selama 2015-2017, ada 6.682 paket yang gagal lelang dengan perincian 41% di bidang konstruksi, 23-32% di bidang pengadaan barang, dan 14-25% di bidang jasa konsultasi.

Dia menjelaskan, kegagalan lelang tersebut disebabkan penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis, serta tidak ada yang memasukkan dokumen penawaran.

“Para peserta pertemuan mengamini bahwa tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih ada praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, industri dan produk dalam negeri belum menguasai pasar, serta UMKM belum banyak berperan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengadaan barang dan jasa
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top