Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah segera memindahkan lembaga pemasyarakatan tempat menahan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur di Bogor ke lapas di Jawa Tengah dengan alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan.
“Sudah disetujui rencana pemindahannya, nanti koordinasi dengan Kemenkumham,” kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018), menanggapi pertanyaan kapan Baasyir akan dipindahkan ke lapas di Jawa Tengah.
Ia menyebutkan keputusan pemindahan lapas itu merupakan putusan rapat yang dilakukan di Kantor Menko Polhukam pada Senin ini.
"Tadi di kantor saya dibincangkan mengenai perlakuan terhadap Abu Bakar Baasyir, sudah muncul isu, Menhan sudah beri komentar, Presiden juga sudah beri arahan," ujarnya.
Ia mengakui benar memang pemerintah dengan pendekatan kemanusiaan, dengan usia yang sudah sepuh, dengan kindisi fisik dan kesehatan yang mulai menurun, maka pemerintah memberikan kebijakan yang manusiawi tanpa melanggar hukum sehingga keputusannya adalah pemindahan dari Gunung Sindur.
“Akan dipindahkan ke Jawa Tengah yang dekat dengan keluarganya, sanak familinya sehingga mudah ditengok tanpa kita mengabaikan masalah keamanan,” tuturnya.
Ia menyebutkan Baasyir akan dipindahkan ke Jawa Tengah bisa di Klaten bisa juga di Solo.
“Itu tetap di lapas bukan tahanan rumah, bukan di rumah sakit, itu secara psikologis kalau dekat dengan keluarga, sanak famili, akan lebih tenang, lebih gampang dibezuk, dihubungi. Anda kalau di kampung sendiri rasanya juga nyaman, kan begitu," katanya.
Ia menyebutkan pemindahan itu sudah mempertimbangkan kemungkinan masalah gangguan keamanan dan pengaruh ketokohannya. "Semua sudah diantisipasi, tetap dijaga agar tidak ke mana mana. Dari sisi kemanusiaan, dari sisi usia, sakit sakitan maka kita pindahkan," ucap Wiranto, menjelaskan.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.